Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

Membangun Pola Pikir Kritis bagi Mahasiswa

Gambar
  Mahasiswa, begitulah ia dipanggil. Ia dinisbatkan pada orang-orang yang sedang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi, yang mana mempunyai tugas serta tanggungjawab yang lebih besar dan berbeda daripada siswa. Mahasiswa adalah tonggak kemajuan suatu bangsa. Ia memiliki posisi yang unik dalam struktur kemasyarakatan, karena seringkali menjadi penyalur aspirasi antara rakyat sipil dengan pemerintah, serta kaitannya dengan salah satu tri dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian masyarakat. Selain itu, mahasiswa juga merupakan agent of change yang berperan terhadap perubahan yang terjadi di dalam struktur sosial masyarakat serta berkontibusi bagi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, mahasiswa harus mempunyai karakter atau softskill yang bisa membawa perubahan kearah yang bermanfaat salah satu modalnya yakni dengan mempunyai kemampuan berpikir kritis. Berpikir kritis sendiri adalah suatu metode berpikir seseorang untuk menyelesaikan masalah. Diane Halpern memaparkan bahwa berpikir krit...

PERKAWINAN ANAK DALAM PANDANGAN FEMINIST LEGAL THEORY : STUDI KASUS PERKAWINAN ANAK PADA MASA PANDEMI COVID-19

Gambar
A.       Picture : Republika Pendahuluan Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Undang-Undang ini juga mengatur tentang perlindungan anak dan memberi makna anak sebagai subjek hukum dari sistem hukum nasional, yang harus dilindungi, dipelihara dan dibina untuk mencapai kesejahteraan anak. [1] Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989, hak-hak anak meliputi: 1) hak untuk bermain; 2) hak untuk mendapatkan pendidikan; 3) hak untuk mendapatkan perlindungan; 4) hak untuk mendapatkan nama (identitas); 5) hak untuk mendapatkan status kebangsaan; 6) hak untuk mendapatkan makanan; 7) hak untuk mendapatkan akses kesehatan; 8) hak untuk mendapatkan rekreasi; 9) hak untuk mendapatkan kesamaan; 10) hak untuk memiliki peran dalam pembangunan. Dalam kajian dan beberapa konvensi internasional, anak termasuk kelompok yang rentan bersama dengan kelompok p...

Review Bacaan : Kim Ji-yeong Lahir Tahun 1982

Gambar
  Novel Kim Ji-yeong lahir tahun 1982 (Judul asli : Kim Ji-yeong Born 1982) adalah novel sensasional dari Korea Selatan yang ditulis oleh Cho Nam Joo yang menuai berbagai reaksi di kalangan masyarakat Korea Selatan. Novel ini mengambil isu sensitif tentang diskriminasi, patriarki, serta misoginis yang dikemas dengan cerita yang ringan dibaca serta sangat menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada perempuan. Kim Ji-yeong lahir dalam keluarga yang menginginkan kelahiran anak laki-laki. Dia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara, kakaknya Kim Eun-yeong merupakan perempuan dan adik bungsunya yang lebih muda lima tahun darinya merupakan seorang laki-laki. Mereka tumbuh dalam satu keluarga tetapi mendapatkan “privilege” yang berbeda. Sedari kecil, setelah mereka pulang sekolah dan mengerjakan tugas, Ji-yeong dan kakak perempuannya selalu diberi tugas tambahan untuk membereskan rumah dan seisinya, sementara adik laki-lakinya dibiarkan untuk bermalas-malasan, Ibunya berkata bahw...

Miskonsepsi Umum Tentang Feminisme

Gambar
  Apa yang pertama kali dipikirkan ketika mendengar kata “feminisme" ? Apakah gerakan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan, ataukah yang terbayang adalah sesuatu hal yang batil dan identik dengan budaya Barat yang liberal? Baik, tentu saja banyak sekali pemahaman yang tersebar dikalangan masyarakat mengenai konsep feminisme. Bagaimana konsep tersebut kemudian melahirkan berbagai macam reaksi, ada yang setuju ada yang tidak, bahkan ada yang sampai mengharamkannya. Lalu apa sebenarnya feminisme itu? Feminisme menurut KBBI adalah gerakan perempuan yang menuntut persamaan hak sepenuhnya antara kaum perempuan dan laki-laki. Kata “feminisme” ini dicetuskan pertama kali oleh Charles Fourier, seorang aktivis sosialis di Eropa pada tahun 1837. Feminisme bergerak dengan keyakinan bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama merupakan manusia yang sempurna dan setara, karena perempuan juga merupakan manusia yang mempunyai hak asasi yang harus dipenuhi sebagaimana laki-laki. Gerakan ini diperki...