Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

PERKAWINAN ANAK DALAM PANDANGAN FEMINIST LEGAL THEORY : STUDI KASUS PERKAWINAN ANAK PADA MASA PANDEMI COVID-19

Gambar
A.       Picture : Republika Pendahuluan Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Undang-Undang ini juga mengatur tentang perlindungan anak dan memberi makna anak sebagai subjek hukum dari sistem hukum nasional, yang harus dilindungi, dipelihara dan dibina untuk mencapai kesejahteraan anak. [1] Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989, hak-hak anak meliputi: 1) hak untuk bermain; 2) hak untuk mendapatkan pendidikan; 3) hak untuk mendapatkan perlindungan; 4) hak untuk mendapatkan nama (identitas); 5) hak untuk mendapatkan status kebangsaan; 6) hak untuk mendapatkan makanan; 7) hak untuk mendapatkan akses kesehatan; 8) hak untuk mendapatkan rekreasi; 9) hak untuk mendapatkan kesamaan; 10) hak untuk memiliki peran dalam pembangunan. Dalam kajian dan beberapa konvensi internasional, anak termasuk kelompok yang rentan bersama dengan kelompok p...