Metode Istinbath Hukum Mazhab Fiqh Sunni, Syi'ah dan Khawarij
Perbedaan dalam metode istinbath hukum dikalangan ulama adalah hal yang niscaya. Latar belakang para ulama mazhab, kondisi geografis dan faktor-faktor lain bisa menjadi penyebab adanya keragaman dalam memakai metode istinbath hukum tertentu. Kali ini akan dijelaskan secara singkat mengenai metode-metode istinbath hukum dikalangan mazhab fiqh sunni syi'ah dan khawarij. A. Mazhab Sunni 1. Mazhab Hanafi Mazhab Hanafi adalah mazhab yang dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah. Walaupun Imam Hanafi pernah bermukim di Mekkah dan mempelajari hadis-hadis Nabi di sana, beliau dikenal sebagai seorang ahlul ra’yu. Oleh sebab itu, ciri khas dari mazhab ini yakni banyak menggunakan ra’yu, qiyas dan istihsan. Menurut Ahmad Asy-Syurbasi, dalam metode istinbath hukum, Imam Abu Hanifah berkata, “Saya memberikan hukum berdasarkan al-qur’an. Apabila tidak saya jumpai dalam al-qur’an, maka saya gunakan hadits Rasulullah. Jika tidak ada dalam keduanya (al-qur’an dan hadits) saya dasarkan pad...